Cara Pencoblosan

Berikut adalah cara pencoblosan untuk pilihan Jumadi, S.Sos, M.Pd sebagai caleg DPRD Kabupaten Sanggau dapil 3 kecamatan Parindu, Tayan Hulu, dan Balai dari Partai No. 3 PDI Perjuangan dengan nomor urut 1:

  1. Pastikan Anda memiliki hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih di Dapil 3 Kecamatan Parindu, Tayan Hulu dan Balai.
  2. Pada hari pemilihan, yaitu 14 Februari 2024 datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  3. Saat Anda tiba di TPS, antri untuk mendapatkan kertas suara dari petugas yang bertanggung jawab.
  4. Setelah mendapatkan kertas suara, masuk ke bilik suara yang disediakan.
  5. Pada kertas suara warna Hijau, temukan nama Jumadi, S.Sos, M.Pd dari Partai No. 3 PDI Perjuangan dengan nomor urut 1.
  6. Gunakan alat pencoblos (biasanya Paku) yang disediakan untuk memberi tanda coblos/tusuk pada surat suara yang sesuai dengan pilihan Anda, yaitu Jumadi, S.Sos, M.Pd.
  7. Lipat kertas suara tersebut secara rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh petugas TPS.

Pastikan untuk mematuhi aturan dan petunjuk dari petugas TPS selama proses pencoblosan. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak jelas atau membingungkan selama proses pencoblosan.

Ingat 14 Februari 2024

Coblos No. 1
Jumadi, S.Sos, M.Pd

© 2024 Jumadi, S.Sos, M.Pd.  Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.